Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum (MPPSH) Kota Depok, hari ini, Rabu (23/01/2013) kembali menggelar aksi mendesak Wali Kota Depok, Nur Mahmudi mundur dari jabatannya.
Pada demonstrasi kali ini, massa berhasil menyusup ke lantai 2 Gedung Pemkot Depok dan menyegel ruangan Nur Mahmudi serta mendudukinya.
"Ratusan Masyarakat menuntut Nur Mahmudi Ismail untuk segera lengser dari jabatanya pasalnya KPU Kota Depok telah mengeluarkan SK pemberhentian sebagai Wali Kota Depok dan ditindak lanjuti Rapat Banmus DPRD," cetus koordinator aksi, Kasno, dalam keterangan pers yang diterima wartawan di Jakarta, Rabu (23/01/2013).
Kasno menjelaskan jika DPRD Kota Depok juga telah mengirimkan surat ke Mendagri No 170/819-DPRD pada 26 November 2012 lalu, mengusulkan memberhentikan Nur Mahmudi 1dari Jabatanya.
"Dalam surat tersebut juga ada masalah mengangkat PLT dan Pemilukada Kota Depok yang jujur dan adil segera di ulang karena cacat hukum penuh rekayasa konspirasi kejahatan politik," terangnya.
Lebih lanjut Kasno menyatakan saat ini kedudukan dan Nur Mahmuhmudi dan Idris Abdulsomad bukan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok lagi karena sudah Ilegal dan Cacat Hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar